Sunday, 3 May 2020


Tugas Psikologi & Teknologi Internet


Contoh Kasus yang Berkaitan dengan 
Etika Menggunakan Internet

Nama  : Vania Raissa Araminta

NPM   : 17518199

Kelas   : 2PA02




A.    Latar Belakang

Di dalam Internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Namun sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati.

Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril (sosial) seperti dikucilkan (isolasi), blacklist (ban) dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga dan komunitas Internet. Namun tetap terbuka kemungkinan adanya sengketa individual (flame war) yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki. Karena itu sangat penting untuk bersikap bijak dan moderat dalam berdiskusi.

Dalam kasus tertentu pelanggaran etika yang menjurus kepada kriminal juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan illegal (Pirating, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.


B.    Beberapa Teori yang Melandasi Beretika dalam Dunia Maya
1.      Utilitarisme
Utilitarisme berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.
2.      Deontologi
Dentologi melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Deontologi berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan. Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3.      Teori Hak
Teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Bisa juga dikatakan hak dan kewajiban bagaikan dua sisi koin yang sama. Kewajiban satu orang biasanya disertai dengan hak dari orang lain.
4.      Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya (Velasquez, 2005).

C.    Contoh Kasus Pelanggaran Etika dalam Dunia Maya dan Analisis Terkait Teori
Contoh kasus pelanggaran etika dalam penggunaan media internet yaitu kasus Pembobolan Situs KPU. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah (25 thn), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection, pada dasarnya teknik SQL Injection adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Berdasarkan peristiwa tersebut, maka kasus Pembobolan Situs KPU dapat dikaitkan dengan Teori Deontologi. Perbuatan yang dilakukan oleh Dani Firmansyah (pelaku) tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Walaupun banyak yang setuju dengan perbuatannya, namun kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
Setelah analisis terkait teori yang melandasi etika dalam dunia maya, maka dapat disimpulkan bahwa modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Seiring dengan perkembangan internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing, atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur.



Referensi
Simarmata, Janner. (2008). Pengenalan teknologi komputer dan fnformasi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Velasquez, Manuel G. (2005). Etika bisnis, konsep dan kasus – edisi 5. Diterjemahkan: Ana Purwaningsih, Kurniato dan Totok Budisantoso. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Wahyono, Teguh. (2009). Etika Komputer: Tanggung jawab profesional di bidang teknologi informasi. Yogyakarta: Andi.

Vania Raissa Araminta . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates