Tugas 2 - Netiquette
Tugas Psikologi & Teknologi Internet
Contoh Kasus yang
Berkaitan dengan
Etika Menggunakan Internet
Nama : Vania Raissa Araminta
NPM : 17518199
Kelas : 2PA02
A. Latar
Belakang
Di
dalam Internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal
yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi
dan data di dalamnya. Namun sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode
etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam
pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri
dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki
interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati.
Karena
itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang
tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas
atau keluar dari lingkungan tersebut. Tidak ada sanksi hukum terhadap
pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril (sosial)
seperti dikucilkan (isolasi), blacklist (ban) dari suatu
lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga dan komunitas Internet.
Namun tetap terbuka kemungkinan adanya sengketa individual (flame war)
yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack)
terhadap resource yang dimiliki. Karena itu sangat penting untuk
bersikap bijak dan moderat dalam berdiskusi.
Dalam
kasus tertentu pelanggaran etika yang menjurus kepada kriminal juga dapat
diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri
seseorang (warga negara) maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi
tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan
serangan illegal (Pirating, Hacking maupun Cracking) terhadap
suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif
secara internasional.
B. Beberapa
Teori yang Melandasi Beretika dalam Dunia Maya
1. Utilitarisme
Utilitarisme berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.
2. Deontologi
Dentologi melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Deontologi berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan. Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3. Teori Hak
Teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Bisa juga dikatakan hak dan kewajiban bagaikan dua sisi koin yang sama. Kewajiban satu orang biasanya disertai dengan hak dari orang lain.
4. Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya (Velasquez, 2005).
1. Utilitarisme
Utilitarisme berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.
2. Deontologi
Dentologi melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Deontologi berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan. Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3. Teori Hak
Teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Bisa juga dikatakan hak dan kewajiban bagaikan dua sisi koin yang sama. Kewajiban satu orang biasanya disertai dengan hak dari orang lain.
4. Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya (Velasquez, 2005).
C. Contoh
Kasus Pelanggaran Etika dalam Dunia Maya dan Analisis Terkait Teori
Contoh kasus pelanggaran etika dalam
penggunaan media internet yaitu kasus Pembobolan Situs KPU. Pada hari Sabtu, 17
April 2004, Dani Firmansyah (25 thn), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT
Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan
mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai
Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani
menggunakan teknik SQL Injection, pada dasarnya teknik SQL Injection
adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address
bar browser untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari
Kamis, 22 April 2004.
Berdasarkan peristiwa tersebut, maka kasus
Pembobolan Situs KPU dapat dikaitkan dengan Teori Deontologi. Perbuatan yang dilakukan
oleh Dani Firmansyah (pelaku) tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang
baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Walaupun banyak yang setuju dengan
perbuatannya, namun kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya
dihasilkan sesuatu yang baik.
Setelah analisis terkait teori yang
melandasi etika dalam dunia maya, maka dapat disimpulkan bahwa modus dari
kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain. Identity Theft merupakan salah satu jenis
kejahatan yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga
sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Seiring dengan perkembangan internet dan
umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif.
Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah
kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. Kode etik yang mengikat
semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setiap
individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang
nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya.
Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan
bebas menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing
masing, atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang
diberikan kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai
keinginanya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh
masyarakat, organisasi, bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar
dan teratur.
Referensi
Simarmata,
Janner. (2008). Pengenalan teknologi komputer dan fnformasi.
Yogyakarta: Penerbit Andi.
Velasquez,
Manuel G. (2005). Etika bisnis, konsep dan kasus – edisi 5.
Diterjemahkan: Ana Purwaningsih, Kurniato dan Totok Budisantoso. Yogyakarta: Penerbit
Andi.
Wahyono,
Teguh. (2009). Etika Komputer: Tanggung jawab profesional di bidang
teknologi informasi. Yogyakarta: Andi.